Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) Berdasarkan KMA 450 Tahun 2024
Struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah berdasar KMA 450 Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Alokasi waktu mata mata pelajaran Madrasah Ibtidayah Kelas 1 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Alokasi waktu mata mata pelajaran Madrasah Ibtidayah Kelas 2 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Alokasi waktu mata mata pelajaran Madrasah Ibtidayah Kelas 3, 4, dan 5 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Alokasi waktu mata mata pelajaran Madrasah Ibtidayah Kelas 6 (asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Keterangan:
- Asumsi 1 tahun = 36 minggu (untuk kelas I - V) dan 32 minggu (kelas VI)
- 1 JP = 35 menit
- Mata Pelajaran Seni dan Budaya; madrasah menyediakan 1 minimal 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari). Peserta didik memilih 1 jenis seni
- Muatan Lokal; paling sedikit 72 JP per tahun dan paling banyak 216 JP per tahun
Implementasi struktur Kurikulum MI dilaksanakan dengan ketentuan:
- Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
- Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi, dan keunikan lokal berupa:
- keagamaan
- seni budaya;
- prakarya;
- pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- bahasa;
- teknologi; dan
- riset.
- Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
- pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
- pengintegrasian ke dalam tema P5RA; dan/atau
- mata pelajaran yang berdiri sendiri.
- Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
- Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis Capaian Pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah.
- Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif
- Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
- Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
- P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda;
- Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 (satu) JP per rombongan; dan
- beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
No comments